Apakah Giveaway Haram?
[Rubrik: Tanya Jawab]
Pertanyaan:
Praktik giveaway pada hari ini sering digunakan oleh berbagai pihak, dengan berbagai tujuan semisal agar produk jualannya lebih dikenal luas, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana hukum kegiatan seperti ini?
Jawaban:
Jika penyelenggara membagikan hadiah tersebut secara cuma-cuma tanpa mempersyaratkan apapun dari peserta maka hukumnya boleh-boleh saja, tetapi apabila disyaratkan harus membeli kupon atau uang pendaftaran maka yang seperti ini termasuk ke dalam judi yang terlarang. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)
Adapun jika kegiatan giveaway tersebut hanya mempersyaratkan like, mengirimkan komentar, share ke sosial media, dan lain sebagainya, maka ini bukan termasuk judi. Walaupun pada aktivitas tersebut mengeluarkan kuota pulsa untuk like dan share, hukum kehalalannya tetap tidak berubah karena hal tersebut sangat kecil sekali biayanya (biaya kuota untuk like dan share) sehingga tidak teranggap.
Kami pribadi menyarankan agar tidak mempersyaratkan apapun. Jika memang berniat memberikan hadiah, maka berikan saja karena hal tersebut lebih mendorong pada keikhlasan daripada harus mempersyaratkan follow, share, atau subscribe.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/apakah-giveaway-haram.html